HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN AGAMA DALAM KONTEKS KENEGARAAN
RI SEJAK MERDEKA SAMPAI SEKARANG

Dosen
Pembimbing:
Dr. H. A. Sunarto AS, MEI
Nama Kelompok:
1.Hengki Hendra P (J91214110)
2.Husna
Sholihah (J71214041)
Kata Pengantar
Segala untaian rasa syukur kita
ucapkan kepada Sang Kholiq yang telah melimpahkan segala nikmatnya sehingga
penyusun dapat menyelesaikan makalah ini tepat sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan.
Sholawat serta salam kita sanjungkan
pada Nabi besar Muhammad SAW, karena dedikasi beliaulah umat manusia mampu
bangkit dari keterpurukan di jaman jahiliyah menuju insan yang ulil albab dan
mampu mengimplementasikan pemikirannya dalam bentuk ibadah dan amaliyah yang
nyata. Akal, itulah anugerah terbesar yang menjadikan manusia unggul dari
makhluk lain.
Penyusun sadar bahwa ia tidak lain
adalah makhluk dho’if yang pastinya mempunyai kekurangan, dan penyusun merasa
dalam pembuatan makalah ini pastilah terdapat banyak kesalahan dan jauh dari
sempurna., maka penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun atas isi
maupun bobot dalam makalah ini yang akan disempurnakan di kemudian hari dan
sebagai bahan untuk membuat karya ilmiah yang lebih baik.
Surabaya, 23 September 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di kalangan kaum muslimin, terdapat
kesepakatan bahwa existensi negara adalah suatu keniscayaan bagi berlangsungnya
kehidupan bermasyarakat. Artinya, menurut Husain Muhammad (2000 :88), negara
diperlukan untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan masyarakat manusia secara
bersama-sama. Negara dengan otoritasnya mengatur hubungan yang diperlukan
antara masyarakat. Sedangkan agama mempunyai otoritas untuk mengatur hubungan
manusia dengan Tuhanya.
Hubungan antara agama dan negara
menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan dikalangan para ahli. Pada
hakikatnya, negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan
sifat kodrati manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena
itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara pula,
sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan
manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian,
negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah
pendiri negara itu sendiri ( Kaelani, 1999: 91-93)
Perlu disadari bahwa manusia sebagai
warga negara, adalah juga makhluk sosial dan makhlk Tuhan. Sebagai makhluk
sosial, manusia mempunyai kebebasan untuk memenuhi dan memanifestasikan kodrat
kemanusiaannya. Namun, sebagai makhluk Tuhan, manusia juga mempunyai kewajiban
untuk mengabdi kepadanya dalam bentuk penyembahan atau ibadah yang diajarkan
oleh agama atau keyakinan yang dianutnya. Hal-hal yang berkaitan dengan negara
adalah manifestasi dari kesepakatan manusia. Sedangkan hubungan dengan Tuhan yang
tertuang dalam ajaran agama adalah wahyu
dari Tuhan. Oleh karena itu ada benang emas yang menghubungkan antara agama dan negara.
B. Rumusan
Masalah
1) Macam-macam
Konsep hubungan agama dan negara.
2) Konsep
relasi agama dan negara.
3) Hubungan
agama dan negara menurut Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Macam-Macam
Konsep Hubungan Agama dan Negara.
Dalam
memahami hubungan agama dan negara, ada beberapa konsep hubungan agama dan
negara menurut beberapa aliran/ paham, antara lain :
1. Paham Teokrasi.
Dalam paham
teokrasi, hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua (2) hal yang tidak
dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan menurut
paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Segala tata kehidupan dan
masyarakat, bangsa dan negara dilakukan atas titah Tuhan. Urusan kenegaraan
atau politik diyakini sebagai manifestasi firman Tuhan.
Dalam perkembangannya, paham teokrasi terbagi ke dalam
dua (2) bagian, yakni paham teokrasi langsung dan paham teokrasi tidak
langsung. Menurut paham teokrasi langsung, pemerintah diyakini sebagai otoritas
Tuhan secara langsung. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan.
Dan oleh karena itu yang memerintah adalah Tuhan pula. Sedangkan menurut paham
teokrasi tidak langsung, yang memerintah bukanlah Tuhan sendiri, melainkan raja
atau kepala negara yang memiliki otoritas (kekuasaan) atas nama Tuhan.
2. Paham Sekuler.
Paham
sekuler memisahkan dan membedakan antara agama dan negara. Dalam paham ini,
tidak ada hubungan antara sistim kenegaraan dengan agama. Negara adalah urusan
hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah
hubungan manusia dengan Tuhan. Dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat
disatukan. Dalam negara sekuler, sistim dan norma hukum positif dipisahkan
dengan nilai dan norma agama. Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia
dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, seperti paham teokrasi,
meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.
Sekalipun paham ini memisahkan antara agama dan negara, akan tetapi pada
lazimnya negara sekuler membebaskan warga negaranya untuk memeluk agama apa
saja yang mereka yakini dan negara tidak intervensif (campur tangan) dalam
urusan agama.
3. Paham Komunis.
Menurut paham komunis, agama dianggap
sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan
masyarakat negara. Agama dipandang sebagai realisasi fantastis (perwujudnyataan
angan-angan) makhluk manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas.
Oleh karena itu agama harus ditekan, bahkan dilarang. Nilai yang tertinggi
dalam negara adalah materi. Karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah
materi.
Dalam Islam, hubungan agama dan negara masih menjadi perdebatan
diantara pakar-pakar Islam hingga kini, yang diilhami oleh hubungan yang agak
canggung antara Islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah) menurut Azra.
Banyak para
ulama tradisional yang berargumentasi bahwa Islam merupakan sistim kepercayaan
dimana agama memiliki hubungan erat dengan politik. Islam memberikan pandangan
dunia dan makna hidup bagi manusia termasuk bidang politik. Dari sudut pandang
ini, maka pada dasarnya dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama dan
politik. Akhirnya ditemukan beberapa pendapat yang berkenaan dengan konsep
hubungan agama dan negara. Antara lain :
1. Paradigma integralistik.
Menurut
paradigma integralistik, konsep hubungan agama dan negara merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang
menyatu (integrated). Ini memberikan pengertian bahwa negara merupakan
suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan bahwa
Islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik (negara). Paradigma
integralistik ini dianut oleh kelompok Islam Syi’ah.
2. Paradigma Simbiotik.
Menurut paradigma simbiotik,
hubungan agama dan negara dipahami saling membutuhkan dan bersifat timbal
balik. Agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan
mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara memerlukan agama, karena
agama juga membantu negara dalam pembinaan moral, etika, dan spiritualitas.
3. Paradigma sekularistik.
Menurut paradigma sekularistik, ada
pemisahan (disparitas) antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua
(2) bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan bidangnya
masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu
sama lain melakukan intervensi (campur tangan).
B.
Konsep Relasi
Agama dan Negara
Ketegangan perdebatan tentang
hubungan agama dan Negara ini di ilhami oleh
hubungan yang agak canggung antara islam. Sebagai agama(din) dan Negara (dawlah), agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
hubungan yang agak canggung antara islam. Sebagai agama(din) dan Negara (dawlah), agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
1) Paradigma integralistik
Agama dan
Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan
dua lembaga yang menyatu dan dinyatakan bahwa negara merupakan suatu lembaga.
2) Paradigma Simbiotik
2) Paradigma Simbiotik
Antara agama
dan Negara merupakan dua identitas yang berbeda. Tetapi saling membutuhkan oleh
karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal
dari adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh hokum agama (syari’at).
dari adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh hokum agama (syari’at).
3) Paradigma Sekularistik
Agama dan
Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki dan satu
sama lain memiliki garapannya bidangnya masing-masing. Sehingga keberadaannya
harus di pisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi berdasar
pada pemahaman yang dikotomis ini. Maka hokum positif yang berlaku adalah hokum
yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia.Berbicara mengenai hubungan
agama dan negara di Indonesia merupakan persoalan yang menarik untuk dibahas,
penyebabnya bukan karena penduduk Indonesia mayoritas islam tetapi karena
persoalan yang muncul sehingga menjadi perdebatan di kalangan beberapa ahli.
Untuk mengkaji lebih dalam mengenai hal tersebut maka hubungan agam dan negara
dapat digolongkan menjadi 2 :
1.
Hubungan Agama dan Negara yang Bersifat Antagonistik .
Maksud hubungan antagonistik adalah
sifat hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antar negara dengan islam
sebagai sebuah agama. Sebagai contohnya adalah
Pada masa kemedekaan dan sampai pada masa revolusi politik islam pernah dianggap sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kebangsaan negara. Sehingga pesepsi tersebut membawa implikasi keinginan negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan domestika terhadap idiologi politik islam. Hail itu disebabkan pada tahun 1945 dan dekade 1950-an ada 2 kubu ideologi yang memperebutka Negara Indonesia, yaitu gerakan islam dan nasionalis.
Pada masa kemedekaan dan sampai pada masa revolusi politik islam pernah dianggap sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kebangsaan negara. Sehingga pesepsi tersebut membawa implikasi keinginan negara untuk berusaha menghalangi dan melakukan domestika terhadap idiologi politik islam. Hail itu disebabkan pada tahun 1945 dan dekade 1950-an ada 2 kubu ideologi yang memperebutka Negara Indonesia, yaitu gerakan islam dan nasionalis.
Gerakan nasionalis dimulai dengan
pembentukan sejumlah kelompok belajar yang bersekolah di Belanda. Mahasiswa
hasil didikan belanda ini sangat berbakat dan merasa terkesan dengan kemajuan
teknis di Barat. Pada waktu itu pengetahuan agama sangat dangkal sehingga
mahasiswa cenderung menganggap bahwa agama tidak mampu menyelesaikan berbagai
persoalan. Sehingga untuk menuju kemerdekaan, nasionalis mengambil jalan tengah
dengan mengikuti tren sekuler barat dan membatasi peran agama dalam wilayah
kepercayaan dan agama individu.Akibatnya, aktivispolitik Islam gagal untuk
menjadikan Islam sebagai ideologi atau agama negara pada 1945 serta pada dekade
1950-an, mereka juga sering disebut sebagai kelompok yang secara politik
“minoritas” atau “outsider.”
Di Indonesia, akar antagonisme
hubungan politik antara Islam dan negara tak dapat dilepaskan dari konteks
kecenderungan pemahaman keagamaan yang berbeda. Awal hubungan yang antagonistik
ini dapat ditelusuri dari masa pergerakan kebangsaan ketika elit politik
nasional terlibat dalam perdebatan tentang kedudukan Islam di alam Indonesia
merdeka. Upaya untuk menciptakan sebuah sintesis yangmemungkinkan antara Islam
dan negara terus bergulir hingga periode kemerdekaan dan pasca-revolusi.
Kendatipun ada upaya-upaya untuk mencarikan jalan keluar dari ketegangan ini
pada awal tahun 1970-an, kecenderungan legalistik, formalistik dan simbolistik
itu masih berkembang pada sebagian aktivis Islam pada dua dasawarsa pertama
pemerintahan Orde Baru ( kurang lebih pada 1967-1987).
Hubungan agama dan negara pada masa
ini dikenal dengan antagonistik, di mana negara betul-betul mencurigai Islam
sebagai kekuatan potensial dalam menandingi eksistensi negara. Di sisi lain,
umat Islam sendiri pada masa itu memiliki ghirah atau semangat yang tinggi
untuk mewujudkan Islam sebagai sumber ideologi dalam menjalankan pemerintahan
2.
Hubungan Agama dan Negara yang bersifat Akomodatif
Maksud hubungan akomodatif adalah
sifat hubungan dimana negara dan agama satu sama lain saling mengisi bahkan ada
kecenderungan memiliki kesamaan untuk mengurangi konflik (M. imam Aziz et.al.,1993: 105). Pemerintah menyadari
bahwa umat islam merupakan kekuatan politik yang potensial, sehingga Negara
mengakomodasi islam.Jika islam ditempatkan sebagai out-side Negara maka konflik
akan sulit dihindari yang akhirnya akan mempengaruhi NKRI. Sejak pertengahan
tahun 1980-an, ada indikasi bahwa hubungan antara Islam dan negara mulai
mencair, menjadi lebih akomodatif dan integratif.
Hal ini ditandai dengan semakin dilonggarkannya wacana
politik Islam serta dirumuskannya sejumlah kebijakan yang dianggap positif oleh
sebagian (besar) masyarakat Islam. Kebijakan-kebijakan itu berspektrum luas,
ada yang bersifat:
1. Struktural ,
yaitu dengan semakin terbukanya kesempatan bagi para aktivis Islam untuk
terintegrasikan ke dalam Negara.
2.
Legislatif , misalnya disahkannya sejumlah undang-undang yang dinilai akomodatif
terhadap kepentingan Islam.
3.
Infrastructural, yaitu dengan semakin tersedianya infrastruktur-infrastruktur
yang diperlukan umat Islam dalam menjalankan “tugas-tugas” keagamaan.
4. Kultural, misalnya menyangkut akomodasi Negara
terhadap islam yaitu menggunakan idiom-idiom perbendaharaan bahasa pranata
ideologis maupun politik negara.
Melihat sejarah di masa orde baru,
hubungan Soeharto dengan Islam politik mengalami dinamika dan pasang surut dari
waktu ke waktu. Namun, harus diakui Pak Harto dan kebijakannya sangat
berpengaruh dalam menentukan corak hubungan negara dan Islam politik di
Indonesia. Alasan Negara berakomodasi dengan islam pertama, karena Islam
merupakan kekuatan yang tidak dapat diabaikan jikaa hal ini dilakukan akan
menumbulkan masalah politik yang cukup rumit.Kedua, di kalangan pemerintahan
sendiri terdapat sejumlah figur yang tidak terlalu fobia terhadap Islam, bahkan
mempunyai dasar keislaman yang sangat kuat sebagai akibat dari latar belakangnya.Ketiga,
adanya perubahan persepsi, sikap, dan orientasi politik di kalangan Islam itu
sendiri. Sedangkan alas an yang dikemukakan menurut Bachtiar, adalah selama dua
puluh lima tahun terakhir, umat Islam mengalami proses
mobilisasi-sosial-ekonomi-politik yang berarti dan ditambah adanya transformasi
pemikiran dan tingkah politik generasi baru Islam.
Hubungan islam dan negara berawal
dari hubungan antagonistik yang lambat laun menjadi akomodatif. Adanya sikap
akomodatif ini muncul ketika umat Islam Indonesia ketika itu dinilai telah
semakin memahami kebijakan negara, terutama dalam masalah ideologi
Pancasila.Sesungguhnya sintesa yang memungkinkan antara Islam dan negara dapat
diciptakan. Artikulasi pemikiran dan praktik politik Islam yang legalistik dan
formalistik telah menyebabkan ketegangan antara Islam dan negara. Sementara
itu, wacana intelektualisme dan aktivisme politik Islam yang substansialistik,
sebagaimana dikembangkan oleh generasi baru Islam, merupakan modal dasar untuk
membangun sebuah sintesa antara Islam dan negara.
C.
Hubungan Agama
dan Negara Menurut Islam.
Dalam Islam,
hubungan agama menjadi perdebatan yang cukup hangat dan berlanjut hingga kini
dianatara para ahli. Bahkan, menurut Azyumardi Azra (1996:6), perdebatan itu
telah berlangsung sejak hampir satu abad, dan berlangsung hingga dewasa ini.
Masih masih menurut Azyumardi,
ketegangan perdebatan tentang hubungan [agama dan negara ini diilhami
oleh hubungan yang agak canggung antara Islam sebagai agama (din) dan negara
(dawlah). Dalam bahasa lain, hubungan antara agama (din) dengan politik
(siyasah) dikalangan umat Islam, terlebih-lebih dikalangan Sunni yang banyak
diatur oleh masyarakat Indonesia, pada dasarnya bersifat Ambigous atau
ambivalen. Hal demikian itu, karena ulama Sunni sering mengatakan bahwa pada
dasarnya dalam Islam tidak ada pemisahan antara agama dan negara. Sementara
terdapat pula ketegangan pada tataran konseptual maupun tataran praktis dalam
politik, sebab seperti itu yang dilihat terdapat ketegangan dan tarik ulur
dalam hubungan agama dan politik.
Sumber dari hubungan yang canggung
di atas, berkaitan dengan kenyataan bahwa din dalam pengetian terbatas pada hal
– hal yag berkenaan dengan bidang-bidang ilahiyah, yang bersifat sakral dan
suci. Sedangkan politik kenegaraan (siyasah) pada umumnya merupakan bidang
prafon atau keduniaan.
Selain hal-hal yang disebutkan di
atas, kitab suci Al-Qur’an dan Hadits tampaknya juga merupakan inspirasi yang
dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda. Kitab suci sendiri menyebutkan dunya
yang berarti dunia dan din yang berarti agama. Ini juga menimbulkan kesan
dikotomis antara urusan dunia dan akhirat, atau agama dan negara yang bisa
diperdebatkan oleh kalangan para ahli.
Tentang hubungan atara agama dan
negara dalam Islam, menurut Munawir Sjadzali (1990:235-236), ada tiga aliran
yang menanggapinya. Pertama, aliran yang menganggap bahwa agama Islam adalalh
agama Paripurna, yang mencangkupsegala-galanya, termasuk masalah – masalah
negara. Oleh karena itu, agama tidak dapat dipisahkan dari negara, dan urusan
negara adalah urusan agama, serta sebaliknya.
Aliran Kedua, mengatakan bahwa Islam
tidak ada hubungannya dengan negara, karena Islam tidak mengatur kehidupan
bernegara atau pemerintahan. Menurut aliran ini, Nabi Muhammad tidak
punya misi untuk mendirikan negara.
Aliran Ketiga, berpendapat bahwa
Islam tidak mencangkup segala-galanya, tapi mencangkup seperangkat prinsip
dan tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat termasuk bernegara. Oleh
karena iti, dalam bernegara, umat Islam harus mengembangkan dan
melaksanakan nilai-nilai dan etika yang diajarkan secara garis besar oleh
Islam.
Sementara itu, Hussein Muhammad
(2000:88-94) menyebutkan bahwa dalam Islam ada dua model hubungan antara agama
dan negara. Model pertama, ia sebut sebagai hubungan intergralistik, dan yang
kedua ia sebut hubungan simbiosis-mutualistik.
Hubungan integralistik dapat
diartikan sebagai hubungan totalitas, dimana agama dan negara mempunyai
hubungan yang merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya
merupakan dua lembaga yang menyatu (integral). Ini juga memberikan pengertian
bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
Konsep ini menegaskan kembali dalam Islam bahwa tidak mengenal pemisahan agama
, politik atau negara. Konsep seperti ini sema dengan konsep teokrasi.
Model hubungan kedua adalah hubungan
simbiosis-mutualistik. Model hubungan agama dan negara model ini, masih menurut
Hussein Muhammad (2000:92-94), menegaskan bahwa atara agama dan negara terdapat
hubungan yang saling membutukan. Menurut pandangan ini, agama harus dijalankan
dengan baik dan tertib. Hal ini hanya terlaksana bila ada lembaga yang berma
negara. Sementara itu, negara juga tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri tanpa
agama. Sebab tanpa agama, akan terjadi kekacauan dan amoral dalam bernegara.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Manusia beragama karena mereka memerlukan sesuatu dari
agama itu. Manusia memerlukan petunjuk-petunjuk untuk kebahagiaan hidupnya
didunia maupun diakhirat. Dengan agama, manusia juga bias mendapatkan
nilai-nilai moral yang universal, dan hal-hal yang tidak dapat dicapai dengan
akalnya semata.
Dan perlu disadari bahwa manusia sebagai warga Negara,
adalah juga makhluk social dan makhluk tuhan. Sebagai makhluk social manusia
mempunyai kebebasan untuk memenuhi dan memanifestasikan kodrat kemanusiaanya.
Namun, sebagai makhluk Tuhan, manusia mempunyai kewajiban untuk mengabdi
kepada-Nya dalam bentuk penyembahan atau ibadah yang diajarkan oleh agama atau
keyakinan yang dianutnya.
B.
Saran
Demikianlah
makalah ini kami susun, penulis menyadari dalam makalah ini masih banyak kesan
kekurangan dan jauh dari kesan sempurna. Oleh karena itu kritik dan saran yang
konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membaca dan
membahasnya.
DAFTAR PUSTAKA
DR. Dede Rosyada, MA., Pendidikan
kewarganegaraan,jakarta 2000.
Thaba,Abdul Aziz, Islam dan Negara,
Jakarta : Gema Insani Press, 1996.
Bachtiar Effendi, Islam dan Negara,
Jakarta : Paramadina, 1998.
Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata
Negara, Jakarta : UI Press, 1990.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar