Penerapan Kode Etik Psikologi dalam Penelitian
Psikologi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia. Terdapat banyak ilmuan yang
aktif mempelajari, melakukan penelitian, dan melakukan pengembangan ilmu dalam
bidang psikologi. Penelitian psikologi sendiri berupa berbagai macam bentuk
penelitian yaitu penelitian secara ethnografi, penelitian studi kasus,
penelitian fenomenalogi, penelitian eksperimental di lapangan atau di
laboratorium, dan penelitian non-eksperimental di lapangan atau di laboratorium.
Terlepas dari apapun macam penelitian yang dilakukan, peneliti harus bersikap
dan berperilaku sesuai dengan kode etik dalam pelaksanaan penelitian tersebut.
Kode etik adalah aturan yang dibuat untuk menjadi acuan, pegangan, ataupun
pedoman dalam bersikap dan berperilaku sehingga dapat bersikap dan berperilaku
dengan benar. Dalam psikologi, terdapat Kode Etik
Psikologi Indonesia yang didalamnya terkandung sejumlah aturan yang
menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku bagi Psikolog ataupun ilmuan
psikologi. Penerapan kode etik diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan,
ilmuan psikologi harus memiliki tanggung jawab yaitu bertindak dengan
mengutamakan kesejahteraan dari subyek penelitian ataupun pengguna jasa
psikologi.
Kode
etik dalam pelaksanaan penelitian berkaitan dengan bagaimana peneliti
memperlakukan subyek penelitian, penggunaan data hasil penelitian, dan sponsor
penelitian jika terdapat pihak yang memberikan sumber dana dalam proses
berjalannya penelitian. Dalam hal perlakukan terhadap subyek penelitian,
peneliti harus memperhatikan sisi kemanusiaan yaitu tidak membuat desain tempat
penelitian menjadi berbahaya khususnya dalam penelitian berbentuk
eksperimental. Selain itu, peneliti harus melakukan informed consent penelitian.
Ketika ingin mendapatkan data dari subyek penelitian, peneliti harus menanyakan
kesediaan subyek terlebih dahulu yaitu apakah subyek bersedia untuk memberikan
informasi tertentu sesuai dengan topik penelitian. Dalam hal ini, peneliti
harus menjelaskan kepada calon subyek penelitian dengan menggunakan bahasa dan
istilah-istilah yang dipahami oleh calon subyek tersebut mengenai penelitian
yang akan dilakukan. Selain itu, peneliti juga harus menyatakan bahwa
keikutsertaan dalam penelitian bersifat sukarela sehingga tidak ada sanksi
apapun jika calon subyek tersebut menolak untuk berpartisipasi. Untuk
penelitian eksperimen peneliti harus menjelaskan kepada calon subyek penelitian
mengenai perlakuan yang akan dialami selama proses eksperimen. Adapun, peneliti
tidak boleh menggunakan segala bentuk pemaksaan agar calon subyek ikut serta
dalam penelitian.
Informed
consent dapat tidak dilakukan ketika penelitian melibatkan individu secara
anonim sehingga tidak ada resiko gangguan pada kesejahteraan atau keselamatan,
serta bahaya-bahaya lain pada subyek penelitian. Jenis penelitian tersebut
antara lain berupa penelitian arsip, observasi ilmiah, dan penyebaran kuesioner
anonim. Adapun, informed consent perekaman juga diperlukan yaitu perekaman
terhadap suara ataupun gambar dilakukan harus atas dasar persetujuan subyek.
Kecuali dalam kasus perekaman murni untuk kepentingan observasi alamiah di
tempat umum dimana diantisipasi tidak berdampak ancaman terhadap kesejahteraan
subyek penelitian. Adapun, pengecualian lainnya yaitu ketika perlunya dilakukan
perekaman tersembunyi namun dengan catatan bahwa peneliti harus meminimalkan
risiko yang dapat terjadi pada subyek penelitian kemudian dilakukan penjelasan
mengenai perlunya perekaman dalam debriefing.
Pengambilan
data penelitian dapat dilakukan dengan cara wawancara dan observasi. Terdapat
etika dalam melakukan wawancara dan observasi tersebut. Wawancara dan observasi
yang dilakukan tidak boleh membuat rasa tidak nyaman, merugikan, dan membahayakan
bagi subyek penelitian. Sebagai contoh, peneliti tidak boleh memberikan
penilaian negatif kemudian menyudutkan subyek penelitian terkait dengan data
socioeconomic background dan budaya subyek penelitian. Kemudian, pada saat
observasi peneliti sengaja melakukan treatmenttertentu agar suatu
perilaku muncul maka tindakan treatment tersebut tidak boleh
membahayakan subyek penelitian. Selanjutnya, subyek sebisa mungkin dibuat
merasa nyaman pada saat observasi/wawancara dilakukan, salah satunya dengan cara
tidak memotong pembicaraan subyek karena subyek diperbolehkan untuk berbicara
sebebas-bebasnya dan peneliti tidak memberikan pertanyaan yang mengganggu
privasi atau kenyamanan subyek penelitian sehingga subyek enggan untuk
menjawabnya.
Hal
lain yang perlu diperhatikan terkait dengan masalah kode etik yaitu mengenai
penggunaan data hasil penelitian. Secara etis, peneliti harus menjaga
kerahasiaan data subyek.
Subyek penelitian
memiliki hak untuk menentukan hal mana yang menjadi privasinya dan hal mana
yang boleh digunakan lebih lanjut dalam penelitian. Adapun, kerahasiaan data
dapat dijaga dengan status anonim sehingga identitas subyek yang asli tidak
teridentifikasi. Adapun, kemudian penggunaan keterangan atau data mengenai
subyek yaitu dapat diberikan hanya kepada yang berwenang dan hanya berupa
hal-hal yang berkaitan dengan tujuan penelitian.
Selanjutnya, hal lain
yang harus diperhatikan adalah hal yang berhubungan dengan sponsor penelitian.
Peneliti harus memastikan keakuratan data dan laporan penelitian kepada sponsor
penelitian. Selanjutnya, peneliti dapat menerima benda atau imbalan non uang
dari sponsor penelitian atas penelitian yang telah dilakukan hanya jika tidak
bertentangan dengan kode etik dan pengaturan yang dihasilkan tidak eksploitatif.
Masalah
etis lainnya dalam penelitian berkaitan dengan deception yang
dilakukan dalam penelitian. Pada masalah-masalah tertentu atau topik-topik
penelitian tertentu, pengetahuan subyek mengenai maksud dari penelitian yang
dilakukan dapat menyebabkan data yang diperoleh dari subyek menjadi tidak
akurat. Oleh karena itu, peneliti memilih untuk melakukan deception yaitu
peneliti tidak memberitahukan tujuan penelitian yang sebenarnya. Dengan catatan
bahwa peneliti kemudian memberikan penjelasan mengenai penelitian yang
sebenarnya dalam debriefing.Deception yang dilakukan
dapat membuat hasil penelitian menjadi akurat namun dapat membuat subyek
penelitian merasa tidak nyaman. Hal ini karena subyek dapat merasa dibohongi
atau dilakukan tipu daya terhadapnya sehingga peneliti memperoleh informasi
yang diinginkannya. Oleh karena itu, peneliti hendaknya memberikan debriefingyang
baik sehingga subyek penelitian menyadari bahwa datanya akan dijaga
kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk tujuan penelitian.
Sumber:
Kode Etik Psikologi Indonesia. Diunduh dari himpsijatim.org/wpcontent/uploads/2010/05/
Kode-Etik.pdf
Liche, A. N. (2007). Penelitian Ilmiah dalam Psikologi. Diunduh dari staff.ui.ac.id/internal/
.../LangkahPenelitianPaketA-FPsiUI-Liche.pdf
Utami, A. W., dkk. (2011). Etika dalam Psikodiagnostik Observasi dan
Wawancara. Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar