Kamis, 17 Desember 2015

Penerapan Kode Etik Psikologi dalam Penelitian

Penerapan Kode Etik Psikologi dalam Penelitian

             Psikologi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia. Terdapat banyak ilmuan yang aktif mempelajari, melakukan penelitian, dan melakukan pengembangan ilmu dalam bidang psikologi. Penelitian psikologi sendiri berupa berbagai macam bentuk penelitian yaitu penelitian secara ethnografi, penelitian studi kasus, penelitian fenomenalogi, penelitian eksperimental di lapangan atau di laboratorium, dan penelitian non-eksperimental di lapangan atau di laboratorium. Terlepas dari apapun macam penelitian yang dilakukan, peneliti harus bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik dalam pelaksanaan penelitian tersebut. Kode etik adalah aturan yang dibuat untuk menjadi acuan, pegangan, ataupun pedoman dalam bersikap dan berperilaku sehingga dapat bersikap dan berperilaku dengan benar. Dalam psikologi, terdapat Kode Etik Psikologi Indonesia yang didalamnya terkandung sejumlah aturan yang menjadi pedoman dalam bersikap dan berperilaku bagi Psikolog ataupun ilmuan psikologi. Penerapan kode etik diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan, ilmuan psikologi harus memiliki tanggung jawab yaitu bertindak dengan mengutamakan kesejahteraan dari subyek penelitian ataupun pengguna jasa psikologi.
               Kode etik dalam pelaksanaan penelitian berkaitan dengan bagaimana peneliti memperlakukan subyek penelitian, penggunaan data hasil penelitian, dan sponsor penelitian jika terdapat pihak yang memberikan sumber dana dalam proses berjalannya penelitian. Dalam hal perlakukan terhadap subyek penelitian, peneliti harus memperhatikan sisi kemanusiaan yaitu tidak membuat desain tempat penelitian menjadi berbahaya khususnya dalam penelitian berbentuk eksperimental. Selain itu, peneliti harus melakukan informed consent penelitian. Ketika ingin mendapatkan data dari subyek penelitian, peneliti harus menanyakan kesediaan subyek terlebih dahulu yaitu apakah subyek bersedia untuk memberikan informasi tertentu sesuai dengan topik penelitian. Dalam hal ini, peneliti harus menjelaskan kepada calon subyek penelitian dengan menggunakan bahasa dan istilah-istilah yang dipahami oleh calon subyek tersebut mengenai penelitian yang akan dilakukan. Selain itu, peneliti juga harus menyatakan bahwa keikutsertaan dalam penelitian bersifat sukarela sehingga tidak ada sanksi apapun jika calon subyek tersebut menolak untuk berpartisipasi. Untuk penelitian eksperimen peneliti harus menjelaskan kepada calon subyek penelitian mengenai perlakuan yang akan dialami selama proses eksperimen. Adapun, peneliti tidak boleh menggunakan segala bentuk pemaksaan agar calon subyek ikut serta dalam penelitian.          
            Informed consent dapat tidak dilakukan ketika penelitian melibatkan individu secara anonim sehingga tidak ada resiko gangguan pada kesejahteraan atau keselamatan, serta bahaya-bahaya lain pada subyek penelitian. Jenis penelitian tersebut antara lain berupa penelitian arsip, observasi ilmiah, dan penyebaran kuesioner anonim. Adapun, informed consent perekaman juga diperlukan yaitu perekaman terhadap suara ataupun gambar dilakukan harus atas dasar persetujuan subyek. Kecuali dalam kasus perekaman murni untuk kepentingan observasi alamiah di tempat umum dimana diantisipasi tidak berdampak ancaman terhadap kesejahteraan subyek penelitian. Adapun, pengecualian lainnya yaitu ketika perlunya dilakukan perekaman tersembunyi namun dengan catatan bahwa peneliti harus meminimalkan risiko yang dapat terjadi pada subyek penelitian kemudian dilakukan penjelasan mengenai perlunya perekaman dalam debriefing.
            Pengambilan data penelitian dapat dilakukan dengan cara wawancara dan observasi. Terdapat etika dalam melakukan wawancara dan observasi tersebut. Wawancara dan observasi yang dilakukan tidak boleh membuat rasa tidak nyaman, merugikan, dan membahayakan bagi subyek penelitian. Sebagai contoh, peneliti tidak boleh memberikan penilaian negatif kemudian menyudutkan subyek penelitian terkait dengan data socioeconomic background dan budaya subyek penelitian. Kemudian, pada saat observasi peneliti sengaja melakukan treatmenttertentu agar suatu perilaku muncul maka tindakan treatment tersebut tidak boleh membahayakan subyek penelitian. Selanjutnya, subyek sebisa mungkin dibuat merasa nyaman pada saat observasi/wawancara dilakukan, salah satunya dengan cara tidak memotong pembicaraan subyek karena subyek diperbolehkan untuk berbicara sebebas-bebasnya dan peneliti tidak memberikan pertanyaan yang mengganggu privasi atau kenyamanan subyek penelitian sehingga subyek enggan untuk menjawabnya.   
            Hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan masalah kode etik yaitu mengenai penggunaan data hasil penelitian. Secara etis, peneliti harus menjaga kerahasiaan data subyek.
Subyek penelitian memiliki hak untuk menentukan hal mana yang menjadi privasinya dan hal mana yang boleh digunakan lebih lanjut dalam penelitian. Adapun, kerahasiaan data dapat dijaga dengan status anonim sehingga identitas subyek yang asli tidak teridentifikasi. Adapun, kemudian penggunaan keterangan atau data mengenai subyek yaitu dapat diberikan hanya kepada yang berwenang dan hanya berupa hal-hal yang berkaitan dengan tujuan penelitian.
Selanjutnya, hal lain yang harus diperhatikan adalah hal yang berhubungan dengan sponsor penelitian. Peneliti harus memastikan keakuratan data dan laporan penelitian kepada sponsor penelitian. Selanjutnya, peneliti dapat menerima benda atau imbalan non uang dari sponsor penelitian atas penelitian yang telah dilakukan hanya jika tidak bertentangan dengan kode etik dan pengaturan yang dihasilkan tidak eksploitatif.
            Masalah etis lainnya dalam penelitian berkaitan dengan deception yang dilakukan dalam penelitian. Pada masalah-masalah tertentu atau topik-topik penelitian tertentu, pengetahuan subyek mengenai maksud dari penelitian yang dilakukan dapat menyebabkan data yang diperoleh dari subyek menjadi tidak akurat. Oleh karena itu, peneliti memilih untuk melakukan deception yaitu peneliti tidak memberitahukan tujuan penelitian yang sebenarnya. Dengan catatan bahwa peneliti kemudian memberikan penjelasan mengenai penelitian yang sebenarnya dalam debriefing.Deception yang dilakukan dapat membuat hasil penelitian menjadi akurat namun dapat membuat subyek penelitian merasa tidak nyaman. Hal ini karena subyek dapat merasa dibohongi atau dilakukan tipu daya terhadapnya sehingga peneliti memperoleh informasi yang diinginkannya. Oleh karena itu, peneliti hendaknya memberikan debriefingyang baik sehingga subyek penelitian menyadari bahwa datanya akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk tujuan penelitian.


Sumber:

Kode Etik Psikologi Indonesia. Diunduh dari himpsijatim.org/wpcontent/uploads/2010/05/
Kode-Etik.pdf

Liche, A. N. (2007). Penelitian Ilmiah dalam Psikologi. Diunduh dari staff.ui.ac.id/internal/
.../LangkahPenelitianPaketA-FPsiUI-Liche.pdf


Utami, A. W., dkk. (2011). Etika dalam Psikodiagnostik Observasi dan Wawancara. Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar